Healthy Environment
Assalamu'alaikum wr.wb
Apa kabar semua ? Baik pada kesempatan yang berbahagia ini Al fakir akan menceritakan mengenai "Healthy Environmet" Kita ketahui bersama istilah ini sudah tidak asing lagi di telinga kita bukan ?
Healthy Environment merupakan istilah yang sering digunakan sebagai lingkungan sehat. Dimana untuk mewujudkan lingkungan sehat tersebut kalau di masa sekarang ini sudah mulai menurun.
Itu terjadi beberapa faktor, disini saya akan menjelaskan tiga faktor yang paling memicu yang sangat berpenggaruh dalam mewujudkan lingkungan sehat.
1. Kesadaran Tentang Kesehatan Kurang
Oke guys, bagi saya faktor ini sangat berpengaruh. Oleh karena itu, faktor ini menjadi faktor pertama yang saya cantumkan dalam blogger saya kali ini.
Dalam mewujudkan lingkungan sehat hal yang pertama kali adalah menumbuhkan kesadaran terhadap manusia itu sendiri tentang betapa pentingnya dalam rangka menjaga lingkungan.
Hal ini harus benar - benar ditanamkan kepada kita agar kita tau bahwa bukan hanya peraturan-peraturan yang harus setiap harinya di tambah tetapi yang terpenting adalah pelaksanaannya yang harus di giatkan.
2. Penebangan Hutan Liar
Penebangan hutan liar merupakan salah satu tindakan yang sangat otoriter karena melakukan tindakan yang dapat menimbulkan efek ( Dampak ) yang besar bagi orang lain.
Coba sesekali kita renungkan, bagaimana saudara - saudara kita disana yang terdampak banjir bandang bukan hanya harta seperti rumah, kendaraan, perkebunan tetapi nyawapun menjadi taruhan disini.
Tidakkah kita berfikir andaikan yang terkena dampak tersebut merupakan keluarga kita? Seperti ayah, ibu, ataupun adik dan kakak kita?
Mari kita hilangkan sifat egois kita, jika kita merupakan salah satu pelaku tindakan otoriter ini, dan fikirkanlah bagaimana nasib orang lain jika melakukan hal tersebut dan ingat itu akan diminta pertanggung jawaban dihadapan Allah SWT.
3. Ketegasan Hukum.
Tindak pidana bidang kehutanan adalah:
"perbuatan melanggar ketentuan Undang - Undang Nomor. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau Undang Undang Nomor 18
Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H)
dengan ancaman sanksi pidana bagi barangsiapa yang secara melawan hukum melanggarnya".
Peraturan yang saya cantumkan merupakan salah satu contoh UU yang mengatur tentang kehutanan dan sanksi terhadap pelaku.
Sekarang yang menjadi bahan pertanyaan adalah " Mengapa para pelaku penebangan hutan lindung itu masih melakukan aksinya untuk berbuat tindakan penebangan liar ?" Apakah belum ada efek jerah dari pemerintah ?
Ini menjadi salah satu tanggung jawab yang besar bagi kita untuk bisa andil (Berpartisipasi) sebagai salah satu warga negara Indonesia agar bisa menjaga hutan lindung yang biasa kita kenal sebagai paru - paru dunia agar tidak dirusak oleh oknum - oknum yang tidak bertanggung jawab.
Barangkali ini yang bisa Al Faqir sampaikan pada kesempatan kali ini.
Semoga bermanfaat.
Wassalamu'alaikum Wr.Wb
Terimakasih ilmunyaa
BalasHapus